Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan T...'
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan T...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi