Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXX: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BABXXX TINDAK PIDANA JABATAN Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Togas yang Diminta Pasal 527 Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 528 (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik...'
(←Membuat halaman berisi 'BABXXX TINDAK PIDANA JABATAN Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Togas yang Diminta Pasal 527 Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 528 (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi