Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 511 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika: a. hidup terlalu boros; b. dengan maksud menangguhkan kepail...'
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 511 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika: a. hidup terlalu boros; b. dengan maksud menangguhkan kepail...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi