11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|TINDAK PIDANA KESUSILAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Kesusilaan Di Muka Umum| {{Perundangan pasal|406| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Pornografi| {{Perundangan pasal|407| {{Perundan...') |
(Tidak ada perbedaan)
|