Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB X: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan|bab|X|TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH| {{Perundangan pasal|373| {{Perundangan ayat|373|1|Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara pali...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan|bab|X|TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH| {{Perundangan pasal|373| {{Perundangan ayat|373|1|Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara pali...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi