Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 145: Baris 145:


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan terse but mengakibatkan matinya orang.
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan terse but mengakibatkan matinya orang.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Tindak Pidana Perusakan Kapal|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Tindak Pidana Perusakan Kapal|
{{Perundangan pasal|329|
{{Perundangan pasal|329|
Baris 165: Baris 164:


c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang|
{{Perundangan bagian|Keempat|Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang|
{{Perundangan pasal|331|
{{Perundangan pasal|331|
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika|
{{Perundangan bagian|Kelima|Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika|
{{Perundangan paragraf|1|Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik}}
{{Perundangan paragraf|1|Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik}}
Baris 214: Baris 211:
{{Perundangan pasal|335|
{{Perundangan pasal|335|
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan|
{{Perundangan bagian|Keenam|Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan|
{{Perundangan pasal|336|
{{Perundangan pasal|336|
Baris 248: Baris 244:
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.}}
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.}}
{{Perundangan ayat|338|2|Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
{{Perundangan ayat|338|2|Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.}}
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum|
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum|
{{Perundangan pasal|339|
{{Perundangan pasal|339|
Baris 276: Baris 271:
{{Perundangan pasal|341|
{{Perundangan pasal|341|
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan|
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan|
{{Perundangan pasal|342|
{{Perundangan pasal|342|
Baris 291: Baris 285:
{{Perundangan pasal|344|
{{Perundangan pasal|344|
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}}}
}}
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia|
{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia|
{{Perundangan pasal|345|
{{Perundangan pasal|345|
Baris 304: Baris 297:
{{Perundangan ayat|346|1|Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.}}
{{Perundangan ayat|346|1|Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.}}
{{Perundangan ayat|346|2|Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.}}
{{Perundangan ayat|346|2|Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.}}
}}
}}}}}}<!--/bab viii-->
}}
}}<!--/bab viii-->

Menu navigasi