Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VIII|TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain}} {{Perundangan pasal|306| Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VIII|TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain}} {{Perundangan pasal|306| Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi