11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VIII|TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain}} {{Perundangan pasal|306| Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan...') |
(Tidak ada perbedaan)
|