Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VII|TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan| {{Perundangan pasal|300| Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelomp...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VII|TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan| {{Perundangan pasal|300| Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelomp...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi