11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk| {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} {{Perundangan pasal|234| Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan...') |
(Tidak ada perbedaan)
|