11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 38: | Baris 38: | ||
{{Perundangan ayat|17|2|Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: | {{Perundangan ayat|17|2|Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: | ||
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau | a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan | ||
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.}} | b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.}} | ||
| Baris 50: | Baris 50: | ||
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau | a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau | ||
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya | b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.}} | ||
{{Perundangan ayat|18|2|Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.}} | {{Perundangan ayat|18|2|Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.}} | ||
}} | }} | ||
| Baris 74: | Baris 74: | ||
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.}} | b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.}} | {{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|3|Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum | {{Perundangan ayat|21|3|Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|4|Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | {{Perundangan ayat|21|4|Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|21|5|Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | {{Perundangan ayat|21|5|Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|22| | {{Perundangan pasal|22| | ||
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat | Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya. | ||
pidananya. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}} | {{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}} | ||
| Baris 140: | Baris 138: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|34| | {{Perundangan pasal|34| | ||
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau | Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|35| | {{Perundangan pasal|35| | ||
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. | Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. | ||
}}}} | |||
}} | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pertanggungjawaban Pidana| | {{Perundangan bagian|Kedua|Pertanggungjawaban Pidana| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Umum}} | {{Perundangan paragraf|1|Umum}} | ||
{{Perundangan pasal|36| | {{Perundangan pasal|36| | ||
{{Perundangan ayat|36|1|Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|36|2|Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|37| | {{Perundangan pasal|37| | ||
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: | Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: | ||
a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya | a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau | ||
b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. | b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. | ||
| Baris 164: | Baris 158: | ||
{{Perundangan pasal|38| | {{Perundangan pasal|38| | ||
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. | Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|39| | {{Perundangan pasal|39| | ||
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. | Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Alasan Pemaaf}} | {{Perundangan paragraf|2|Alasan Pemaaf}} | ||
{{Perundangan pasal|40| | {{Perundangan pasal|40| | ||
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun. | Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|41| | {{Perundangan pasal|41| | ||
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: | Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: | ||
a. menyerahkan kembali kepada Orang | a. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau | ||
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan. | b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan. | ||
| Baris 197: | Baris 188: | ||
{{Perundangan paragraf|3|Pertanggungjawaban Korporasi}} | {{Perundangan paragraf|3|Pertanggungjawaban Korporasi}} | ||
{{Perundangan pasal|45| | {{Perundangan pasal|45| | ||
1 Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. | {{Perundangan ayat|45|1|Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.}} | ||
2 Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | {{Perundangan ayat|45|2|Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|46| | {{Perundangan pasal|46| | ||
| Baris 222: | Baris 212: | ||
{{Perundangan pasal|49| | {{Perundangan pasal|49| | ||
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. | Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|50| | {{Perundangan pasal|50| | ||
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. | Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. | ||
}} | }}}}}} | ||
}} | |||
}} | |||