11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 92: | Baris 92: | ||
{{Perundangan paragraf|5|Ketentuan Lain tentang Pemidanaan}} | {{Perundangan paragraf|5|Ketentuan Lain tentang Pemidanaan}} | ||
{{Perundangan pasal|60| | {{Perundangan pasal|60| | ||
{{Perundangan ayat|60| | {{Perundangan ayat|60|1|Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.}} | ||
{{Perundangan ayat|60|2|Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.}} | {{Perundangan ayat|60|2|Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.}} | ||
}} | }} | ||
Baris 189: | Baris 189: | ||
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; | k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; | ||
l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa; | |||
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa; | m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa; | ||
Baris 195: | Baris 195: | ||
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau | n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau | ||
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan. | o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.}} | ||
{{Perundangan ayat|70|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: | |||
a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; | a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; | ||
Baris 218: | Baris 219: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|72| | {{Perundangan pasal|72| | ||
{{Perundangan ayat|72|1|Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.}} | |||
{{Perundangan ayat|72|2|Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|72|3|Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|72|4|Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|72|5|Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.}} | |||
masa percobaan. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|73| | {{Perundangan pasal|73| | ||
{{Perundangan ayat|73|1|Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas: | |||
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan | a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan | ||
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim. | b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.}} | ||
{{Perundangan ayat|73|2|Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|73|3|Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.}} | |||
{{Perundangan ayat|73|4|Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa | |||
percobaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|73|5|Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori [I, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.}} | |||
percobaan. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|74| | {{Perundangan pasal|74| | ||
{{Perundangan ayat|74|1|Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|2|Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.}} | |||
{{Perundangan ayat|74|3|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|75| | {{Perundangan pasal|75| | ||
Baris 258: | Baris 247: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|76| | {{Perundangan pasal|76| | ||
{{Perundangan ayat|76|1|Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|76|2|Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.}} | |||
{{Perundangan ayat|76|3|Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa: | |||
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau | a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau | ||
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik. | b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.}} | ||
{{Perundangan ayat|76|4|Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.}} | |||
{{Perundangan ayat|76|5|Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|76|6|Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing }} | |||
{{Perundangan ayat|76|7|Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|77| | {{Perundangan pasal|77| | ||
{{Perundangan ayat|77|1|Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.}} | |||
{{Perundangan ayat|77|2|Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|78| | {{Perundangan pasal|78| | ||
{{Perundangan ayat|78|1|Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|2|Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|79| | {{Perundangan pasal|79| | ||
{{Perundangan ayat|79|1|Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: | |||
a. kategori I, Rp1.000. | a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); | ||
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); | b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); | ||
c. kategori III, Rp50. | c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); | ||
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); | d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); | ||
e. kategori V, Rp500.000.000, | e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | ||
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); | ||
g. kategori VII, | g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan | ||
h. kategori VIII, | h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).}} | ||
{{Perundangan ayat|79|2|Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.}} | |||
Pemerintah. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|80| | {{Perundangan pasal|80| | ||
{{Perundangan ayat|80|1|Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata,}} | |||
{{Perundangan ayat|80|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|81| | {{Perundangan pasal|81| | ||
{{Perundangan ayat|81|1|Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|81|2|Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.}} | |||
{{Perundangan ayat|81|3|Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|82| | {{Perundangan pasal|82| | ||
{{Perundangan ayat|82|1|Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II. }} | |||
{{Perundangan ayat|82|2|Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (r) meliputi: | |||
ayat (r) meliputi: | |||
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan; | |||
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau | |||
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.}} | |||
{{Perundangan ayat|82|3|Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.}} | |||
{{Perundangan ayat|82|4|Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan: | |||
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau | a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau | ||
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti. | b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|83| | {{Perundangan pasal|83| |