11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008}} Dicabut sebagian dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 | |||
TENTANG PORNOGRAFI | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; | |||
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia; | |||
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; | |||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi; | |||
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
Dengan Persetujuan Bersama | |||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA | |||
dan | |||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI. | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII}} | |||
Disahkan di Jakarta | |||
pada tanggal 26 November 2008 | |||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. | |||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||
Diundangkan di Jakarta | |||
pada tanggal 26 November 2008 | |||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, | |||
ttd. | |||
ANDI MATTALATTA | |||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181 | |||
Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008}} | Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008}} | ||