Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{#seo:|image=Cover UU 22 2009.jpg}}
{{Perundangan uu
{{Perundangan uu
|daerah=Republik Indonesia
|daerah=Republik Indonesia
Baris 1.036: Baris 1.038:
b. denda administratif;
b. denda administratif;


c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}}
c. pembekuan izin; dan/atau  
 
d. pencabutan izin.}}
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}}}}}
}}}}}}
Baris 1.521: Baris 1.525:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
}}}}
}}}}
-break-


=== Penutup ===
=== Penutup ===
Baris 1.545: Baris 1.547:


Setio Sapto Nugroho
Setio Sapto Nugroho
{{hr}}
Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009}}
Mencabut:
*[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992]] tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Menu navigasi