|
|
Baris 34: |
Baris 34: |
| {{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}} | | {{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}} |
|
| |
|
| {{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
| |
| {{Perundangan pasal|1|
| |
| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
| |
|
| |
|
| {{Perundangan ketentuan umum|1|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|2|Lalu Lintas|gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|3|Angkutan|perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|4|Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|5|Simpul|tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|6|Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|7|Kendaraan|suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|8|Kendaraan Bermotor|setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|9|Kendaraan Tidak Bermotor|setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|10|Kendaraan Bermotor Umum|setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|11|Ruang Lalu Lintas Jalan|prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|12|Jalan|seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|13|Terminal|pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|14|Halte|tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|15|Parkir|keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|16|Berhenti|keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|17|Rambu Lalu Lintas|bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|18|Marka Jalan|suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|19|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas|perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|20|Sepeda Motor|Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|21|Perusahaan Angkutan Umum|badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|22|Pengguna Jasa|perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|23|Pengemudi|orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|24|Kecelakaan Lalu Lintas|suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|25|Penumpang|orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|26|Pejalan Kaki|setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|27|Pengguna Jalan|orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|28|Dana Preservasi Jalan|dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|29|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas|serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|30|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|31|Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|32|Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|33|Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|34|Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|35|Penyidik|pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|36|Penyidik Pembantu|pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|37|Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|38|Pemerintah Daerah|gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|39|Menteri|pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.}}
| |
|
| |
| {{Perundangan ketentuan umum|40|Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.}}
| |
| }}
| |
| }}
| |
|
| |
|
| {{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN| | | {{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN| |