Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2.711: Baris 2.711:
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|244|12|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}}}}}
}}}}}}
-break-
{{Perundangan bab|XVI|SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN|
 
=== BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ===
{{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi|
==== Pasal 245 ====
{{Perundangan pasal|245|
(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.
{{Perundangan ayat|245|1|Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.}}
 
{{Perundangan ayat|245|2|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|245|3|Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:
 
(3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:


a. bidang prasarana Jalan;
a. bidang prasarana Jalan;
Baris 2.726: Baris 2.722:
b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan


c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.
c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.}}
 
==== Pasal 246 ====
(1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
(2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem.
 
(3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
}}
}}
 
{{Perundangan pasal|246|
Bagian Kedua
{{Perundangan ayat|246|1|Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
 
{{Perundangan ayat|246|2|Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem.}}
Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi
{{Perundangan ayat|246|3|Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
 
}}}}
==== Pasal 247 ====
{{Perundangan bagian|Kedua|Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi|
(1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
{{Perundangan pasal|247|
 
{{Perundangan ayat|247|1|Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya.}}
(2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
{{Perundangan ayat|247|2|Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
 
{{Perundangan ayat|247|3|Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
(3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
}}}}
 
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi|
dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
{{Perundangan pasal|248|
 
{{Perundangan ayat|248|1|Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.}}
Bagian Ketiga
{{Perundangan ayat|248|2|Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
 
Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
 
==== Pasal 248 ====
(1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.
 
(2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:


a. perencanaan;
a. perencanaan;
Baris 2.774: Baris 2.756:
j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau
j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau


k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.
k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.}}
 
}}}}
Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi|
 
{{Perundangan pasal|249|
Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
{{Perundangan ayat|249|1|Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:
 
==== Pasal 249 ====
(1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu
 
Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:


a. kendali;
a. kendali;
Baris 2.795: Baris 2.772:
e. pelayanan masyarakat; dan
e. pelayanan masyarakat; dan


f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.
f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.}}
 
{{Perundangan ayat|249|2|Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.}}
(2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
{{Perundangan ayat|249|3|Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi:
 
(3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi:


a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Baris 2.819: Baris 2.794:
i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan


j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan pelayanan publik.
j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan pelayanan publik.}}
 
}}
==== Pasal 250 ====
{{Perundangan pasal|250|
Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
 
}}
==== Pasal 251 ====
{{Perundangan pasal|251|
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi:
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi:


Baris 2.832: Baris 2.807:


c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.
c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.
}}}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Pengaturan Lebih Lanjut|
{{Perundangan pasal|252|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
}}}}}}
-break-


Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.


=== BAB XVII SUMBER DAYA MANUSIA ===
=== BAB XVII SUMBER DAYA MANUSIA ===