Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 2.400: Baris 2.400:
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}}
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}}
{{Perundangan pasal|214|
{{Perundangan ayat|214|1|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.}}
{{Perundangan ayat|214|2|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
}}
}}}}
}}}}
}}
}}

Menu navigasi