11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2.399: | Baris 2.399: | ||
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} | |||
{{Perundangan pasal|214| | |||
{{Perundangan ayat|214|1|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|214|2|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|215| | |||
Perusahaan Angkutan Umum wajib: | |||
a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; | |||
b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; | |||
d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan | |||
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | |||
}} | |||
}}}} | }}}} | ||
}} | }} |