11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2.385: | Baris 2.385: | ||
{{Perundangan pasal|212| | {{Perundangan pasal|212| | ||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | ||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Hak dan Kewajiban| | |||
{{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Pemerintah}} | |||
{{Perundangan pasal|213| | |||
{{Perundangan ayat|213|1|Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|213|2|Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib: | |||
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | |||
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} | |||
{{Perundangan pasal|214| | |||
{{Perundangan ayat|214|1|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|214|2|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|215| | |||
Perusahaan Angkutan Umum wajib: | |||
a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; | |||
b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; | |||
d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan | |||
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|3|Hak dan Kewajiban Masyarakat}} | |||
{{Perundangan pasal|216| | |||
{{Perundangan ayat|216|1|Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|216|2|Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|217| | |||
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
}}}} | }}}} | ||
}} | }} | ||