11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2.367: | Baris 2.367: | ||
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.}} | e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.}} | ||
{{Perundangan ayat|208|3|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.}} | {{Perundangan ayat|208|3|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.}} | ||
}}}}}} | |||
{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|209| | |||
{{Perundangan ayat|209|1|Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|209|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
{{Perundangan pasal|210| | |||
{{Perundangan ayat|210|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.}} | |||
{{Perundangan ayat|210|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|211| | |||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|212| | |||
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Hak dan Kewajiban| | |||
{{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Pemerintah}} | |||
{{Perundangan pasal|213| | |||
{{Perundangan ayat|213|1|Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan ayat|213|2|Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib: | |||
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan | |||
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} | |||
{{Perundangan pasal|214| | |||
{{Perundangan ayat|214|1|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|214|2|Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|215| | |||
Perusahaan Angkutan Umum wajib: | |||
a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; | |||
b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; | |||
c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; | |||
d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan | |||
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|3|Hak dan Kewajiban Masyarakat}} | |||
{{Perundangan pasal|216| | |||
{{Perundangan ayat|216|1|Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.}} | |||
{{Perundangan ayat|216|2|Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|217| | |||
Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| | |||
{{Perundangan pasal|218| | |||
{{Perundangan ayat|218|1|Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa: | |||
a. peringatan tertulis; | |||
b. denda administratif; | |||
c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} | |||
{{Perundangan ayat|218|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
}}}}}} | }}}}}} | ||