Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2.149: Baris 2.149:
}}
}}
{{Perundangan pasal|182|
{{Perundangan pasal|182|
{{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas:}}
{{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas:


a. tarif kelas ekonomi; dan
a. tarif kelas ekonomi; dan


b. tarif kelas nonekonomi.
b. tarif kelas nonekonomi.}}
 
{{Perundangan ayat|182|2|Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
{{Perundangan ayat|182|2|Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:


Baris 2.165: Baris 2.164:
d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.}}
d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.}}
{{Perundangan ayat|182|3|Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.}}
{{Perundangan ayat|182|3|Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.}}
{{Perundangan ayat|182|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|182|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
}}
}}

Menu navigasi