11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2.149: | Baris 2.149: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|182| | {{Perundangan pasal|182| | ||
{{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas: | {{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas: | ||
a. tarif kelas ekonomi; dan | a. tarif kelas ekonomi; dan | ||
b. tarif kelas nonekonomi. | b. tarif kelas nonekonomi.}} | ||
{{Perundangan ayat|182|2|Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: | {{Perundangan ayat|182|2|Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: | ||
Baris 2.165: | Baris 2.164: | ||
d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.}} | d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.}} | ||
{{Perundangan ayat|182|3|Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.}} | {{Perundangan ayat|182|3|Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|182|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | {{Perundangan ayat|182|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | ||
}} | }} |