Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.815: Baris 1.815:
}}
}}
{{Perundangan pasal|145|
{{Perundangan pasal|145|
{{Perundangan pasal|ayat|1|Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.}}
{{Perundangan ayat|145|1|Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.}}
{{Perundangan pasal|ayat|2|Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.}}
{{Perundangan ayat|145|2|Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.}}
{{Perundangan pasal|ayat|3|Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
{{Perundangan ayat|145|3|Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. jaringan trayek lintas batas negara;
a. jaringan trayek lintas batas negara;
Baris 1.828: Baris 1.828:


e. jaringan trayek perdesaan.}}
e. jaringan trayek perdesaan.}}
{{Perundangan pasal|145|1|Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.}}
{{Perundangan ayat|145|4|Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|146|
{{Perundangan pasal|146|
{{Perundangan pasal|ayat|1|Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.}}
{{Perundangan ayat|146|1|Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.}}


{{Perundangan pasal|ayat|2|Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
{{Perundangan ayat|146|2|Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:


a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
Baris 1.842: Baris 1.842:
}}
}}
{{Perundangan pasal|147|
{{Perundangan pasal|147|
{{Perundangan pasal|ayat|1|Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara.}}
{{Perundangan ayat|147|1|Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara.}}
{{Perundangan pasal|ayat|2|Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.}}
{{Perundangan ayat|147|2|Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|148|
{{Perundangan pasal|148|

Menu navigasi