11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 996: | Baris 996: | ||
{{Perundangan pasal|67| | {{Perundangan pasal|67| | ||
{{Perundangan ayat|67|1|Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.}} | {{Perundangan ayat|67|1|Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.}} | ||
{{Perundangan ayat|67|2|Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.}} | {{Perundangan ayat|67|2|Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.}} | ||
{{Perundangan ayat|67|3|Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|67|3|Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|67|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.}} | {{Perundangan ayat|67|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|68| | {{Perundangan pasal|68| | ||
{{Perundangan ayat|68|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | {{Perundangan ayat|68|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan ayat|68|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.}} | {{Perundangan ayat|68|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.}} | ||
{{Perundangan ayat|68|3|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.}} | {{Perundangan ayat|68|3|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.}} | ||
{{Perundangan ayat|68|4|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.}} | {{Perundangan ayat|68|4|Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.}} | ||
{{Perundangan ayat|68|5|Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.}} | {{Perundangan ayat|68|5|Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.}} | ||
{{Perundangan ayat|68|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|68|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|69| | {{Perundangan pasal|69| | ||
{{Perundangan ayat|69|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.}} | {{Perundangan ayat|69|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan ayat|69|2|Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.}} | {{Perundangan ayat|69|2|Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.}} | ||
{{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|70| | {{Perundangan pasal|70| | ||
{{Perundangan ayat|70|1|Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.}} | {{Perundangan ayat|70|1|Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.}} | ||
{{Perundangan ayat|70|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.}} | {{Perundangan ayat|70|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|70|3|Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.}} | {{Perundangan ayat|70|3|Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.}} | ||
}} | }} | ||
Baris 1.040: | Baris 1.028: | ||
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}} | d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}} | ||
{{Perundangan ayat|71|2|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.}} | {{Perundangan ayat|71|2|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.}} | ||
{{Perundangan ayat|71|3|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.}} | {{Perundangan ayat|71|3|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|72| | {{Perundangan pasal|72| | ||
{{Perundangan ayat|72|1|Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|72|1|Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|72|2|Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|72|2|Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|72|3|Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | {{Perundangan ayat|72|3|Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
}} | }} | ||
Baris 1.058: | Baris 1.042: | ||
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.}} | b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|73|2|Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.}} | {{Perundangan ayat|73|2|Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.}} | ||
}} | }} | ||
Baris 1.078: | Baris 1.061: | ||
{{Perundangan pasal|75| | {{Perundangan pasal|75| | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | | {{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | | ||
{{Perundangan pasal|76| | {{Perundangan pasal|76| | ||
Baris 1.091: | Baris 1.073: | ||
d. pencabutan izin.}} | d. pencabutan izin.}} | ||
{{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan [[#Pasal 60 ayat 3|Pasal 60 ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | {{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan [[#Pasal 60 ayat 3|Pasal 60 ayat (3)]] dikenai sanksi administratif berupa: | ||
Baris 1.108: | Baris 1.089: | ||
d. pencabutan sertifikat pengesah.}} | d. pencabutan sertifikat pengesah.}} | ||
{{Perundangan ayat|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | {{Perundangan ayat|76|4|Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan [[#Pasal 54 ayat 2|Pasal 54 ayat (2)]] atau [[#Pasal 54 ayat 3|ayat (3)]] dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan ayat|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | {{Perundangan ayat|76|5|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | }}}}}} | ||
}} | {{Perundangan bab|VIII|PENGEMUDI| | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Persyaratan Pengemudi}} | |||
{{Perundangan pasal|77| | |||
{{Perundangan ayat|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} | |||
Persyaratan Pengemudi | {{Perundangan ayat|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: | ||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan | a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan | ||
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.}} | b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|77|3|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|77|4|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|77|5|Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|2|Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan pasal|78| | ||
{{Perundangan ayat|78|1|Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|2|Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}} | |||
{{Perundangan ayat|78|3|Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi | {{Perundangan ayat|78|4|Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|79| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|79|1|Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.}} | ||
{{Perundangan ayat|79|2|Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.}} | |||
{{Perundangan | }} | ||
{{Perundangan paragraf|3|Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan pasal|80| | ||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi | |||
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi: | Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi: | ||
Baris 1.172: | Baris 1.128: | ||
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram; | c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram; | ||
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan | d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan | ||
Sepeda Motor; dan | |||
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. | e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|81| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|81|1|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.}} | ||
{{Perundangan ayat|81|2|Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | |||
{{Perundangan | |||
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; | a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; | ||
Baris 1.189: | Baris 1.142: | ||
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.}} | c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|81|3|Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; | a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; | ||
b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.}} | b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.}} | ||
{{Perundangan ayat|81|4|Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
{{Perundangan | |||
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan | a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan | ||
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.}} | b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.}} | ||
{{Perundangan ayat|81|5|Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
{{Perundangan | |||
a. ujian teori; | a. ujian teori; | ||
Baris 1.209: | Baris 1.160: | ||
c. ujian keterampilan melalui simulator.}} | c. ujian keterampilan melalui simulator.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|81|6|Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | ||
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | ||
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|82| | |||
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi: | Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi: | ||
Baris 1.223: | Baris 1.174: | ||
c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram. | c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|83| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|83|1|Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.}} | ||
{{Perundangan ayat|83|2|Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | |||
{{Perundangan | |||
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; | a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; | ||
Baris 1.234: | Baris 1.184: | ||
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.}} | c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.}} | ||
{{Perundangan ayat|83|3|Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: | |||
{{Perundangan | |||
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: | a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: | ||
Baris 1.264: | Baris 1.213: | ||
5. pengoperasian peralatan keamanan.}} | 5. pengoperasian peralatan keamanan.}} | ||
{{Perundangan ayat|83|4|Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | |||
{{Perundangan | |||
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; | a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; | ||
Baris 1.272: | Baris 1.220: | ||
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | ||
{{Perundangan ayat|83|5|Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).}} | |||
{{Perundangan | }} | ||
{{Perundangan pasal|84| | |||
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut: | Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut: | ||
Baris 1.287: | Baris 1.234: | ||
e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II. | e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|85| | |||
{{Perundangan ayat|85|1|Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|2|Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|3|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|4|Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|5|Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan paragraf|4|Fungsi Surat Izin Mengemudi}} | |||
{{Perundangan pasal|86| | |||
{{Perundangan ayat|86|1|Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.}} | |||
{{Perundangan ayat|86|2|Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.}} | |||
{{Perundangan ayat|86|3|Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.}} | |||
}}}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| | {{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Penerbitan Surat Izin Mengemudi}} | |||
{{Perundangan pasal|87| | |||
{{Perundangan ayat|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}} | |||
Penerbitan Surat Izin Mengemudi | {{Perundangan ayat|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|87|3|Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.}} | |||
{{Perundangan ayat|87|4|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.}} | |||
{{Perundangan | }} | ||
{{Perundangan pasal|88| | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi}} | |||
{{Perundangan pasal|89| | |||
{{Perundangan ayat|89|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan ayat|89|2|Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|89|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| | ||
{{Perundangan pasal|90| | |||
{{Perundangan ayat|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}} | ||
{{Perundangan ayat|90|3|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|90|4|Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.}} | ||
}}}} | |||
{{Perundangan | {{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| | ||
{{Perundangan pasal|91| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|91|1|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.}} | ||
{{Perundangan ayat|91|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|92| | |||
{{Perundangan ayat|92|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |||
{{Perundangan pasal| | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | |||
a. peringatan tertulis; | a. peringatan tertulis; | ||
Baris 1.373: | Baris 1.289: | ||
d. pencabutan izin.}} | d. pencabutan izin.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
}} | }}}}}} | ||
-break- | |||
===BAB IX LALU LINTAS=== | ===BAB IX LALU LINTAS=== |