Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 539: Baris 539:
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan|
{{Perundangan pasal|29|
{{Perundangan ayat|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}}


}}
{{Perundangan ayat|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|


}}
{{Perundangan ayat|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|


{{Perundangan ayat|29|4|Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
{{Perundangan pasal|30|
 
Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
}}
}}
{{Perundangan pasal|31|
Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.
}}
}}
 
{{Perundangan pasal|32|
-break-
 
====Pasal 29====
{{Perundangan pasal|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}}
 
{{Perundangan pasal|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}}
 
{{Perundangan pasal|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.}}
 
{{Perundangan pasal|29|4|Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
====Pasal 30====
Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
 
====Pasal 31====
Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.
 
====Pasal 32====
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Terminal|
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 578: Baris 564:
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal


====Pasal 33====
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan pasal|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}}
{{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}}


{{Perundangan pasal|33|2|Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.}}
{{Perundangan ayat|33|2|Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.}}
}}
{{Perundangan pasal|34|
{{Perundangan ayat|34|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 33 ayat 2|Pasal 33 ayat (2)]] menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.}}


====Pasal 34====
{{Perundangan ayat|34|2|Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.}}
{{Perundangan pasal|34|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 33 ayat 2|Pasal 33 ayat (2)]] menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|35|
{{Perundangan pasal|34|2|Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.}}
 
====Pasal 35====
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
}}
====Pasal 36====
{{Perundangan pasal|36|
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Baris 598: Baris 585:
Penetapan Lokasi Terminal
Penetapan Lokasi Terminal


====Pasal 37====
{{Perundangan pasal|37|
{{Perundangan pasal|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}


{{Perundangan pasal|37|2|Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
{{Perundangan ayat|37|2|Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:


a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
Baris 620: Baris 607:


i. kelestarian lingkungan hidup.}}
i. kelestarian lingkungan hidup.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 625: Baris 613:
Fasilitas Terminal
Fasilitas Terminal


====Pasal 38====
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan pasal|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}}
{{Perundangan ayat|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}}


{{Perundangan pasal|38|2|Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.}}
{{Perundangan ayat|38|2|Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.}}


{{Perundangan pasal|38|3|Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.}}
{{Perundangan ayat|38|3|Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.}}
}}


Paragraf 4
Paragraf 4
Baris 636: Baris 625:
Lingkungan Kerja Terminal
Lingkungan Kerja Terminal


====Pasal 39====
{{Perundangan pasal|39|
{{Perundangan pasal|39|1|Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.}}
{{Perundangan ayat|39|1|Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.}}


{{Perundangan pasal|39|2|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.}}
{{Perundangan ayat|39|2|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.}}


{{Perundangan pasal|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}}
{{Perundangan ayat|39|3|Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.}}
 
}}
Paragraf 5
{{Perundangan pasal|40|
 
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
 
====Pasal 40====
{{Perundangan pasal|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:


a. rancang bangun;
a. rancang bangun;
Baris 660: Baris 645:
e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}
e. analisis mengenai dampak lingkungan.}}


{{Perundangan pasal|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
Paragraf 5
 
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
 
{{Perundangan ayat|40|2|Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:


a. perencanaan;
a. perencanaan;
Baris 667: Baris 656:


c. pengawasan operasional Terminal.}}
c. pengawasan operasional Terminal.}}
}}
{{Perundangan pasal|41|
{{Perundangan ayat|41|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.}}


====Pasal 41====
{{Perundangan pasal|41|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.}}


{{Perundangan pasal|41|2|Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|41|2|Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}


Paragraf 6
Paragraf 6
Baris 677: Baris 669:
Pengaturan Lebih Lanjut
Pengaturan Lebih Lanjut


====Pasal 42====
{{Perundangan pasal|42|
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
}}
}}
}}


}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir|
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
}}
}}
-break-


====Pasal 43====
====Pasal 43====

Menu navigasi