11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 333: | Baris 333: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | {{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | ||
{{Perundangan pasal|14| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional; | ||
Baris 347: | Baris 347: | ||
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}} | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|15| | |||
{{Perundangan ayat|15|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.}} | |||
{{Perundangan ayat|15|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.}} | |||
{{Perundangan | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|15|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat: | ||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional; | ||
Baris 360: | Baris 360: | ||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}} | c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|16| | |||
{{Perundangan ayat|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.}} | |||
{{Perundangan ayat|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||
{{Perundangan | |||
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | ||
Baris 372: | Baris 372: | ||
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}} | c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat: | ||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi; | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi; | ||
Baris 381: | Baris 381: | ||
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}} | d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|17| | |||
{{Perundangan ayat|17|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|17|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||
{{Perundangan | |||
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | ||
Baris 397: | Baris 397: | ||
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}} | e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|17|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat: | ||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; | ||
Baris 406: | Baris 406: | ||
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}} | d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|18| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | |||
Paragraf 1 | |||
Kelas Jalan | |||
}} | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas| | {{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas| | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan| | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal| | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir| | |||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| | |||
}} | |||
}} | |||
-break- | |||
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| | |||
====Pasal 14==== | |||
====Pasal 15==== | |||
====Pasal 16==== | |||
====Pasal 17==== | |||
====Pasal 18==== | |||
====Pasal 19==== | ====Pasal 19==== |