Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38: Baris 38:
{{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}}
{{Perundangan keputusan|UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.}}


===BAB I KETENTUAN UMUM===
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
 
{{Perundangan pasal|1|
====Pasal 1====
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


Baris 122: Baris 121:


{{Perundangan ketentuan umum|40|Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.}}
{{Perundangan ketentuan umum|40|Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.}}
}}
}}


===BAB II ASAS DAN TUJUAN===
{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN|
 
{{Perundangan pasal|2|
====Pasal 2====
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:


Baris 145: Baris 145:


i. asas mandiri.
i. asas mandiri.
}}


====Pasal 3====
{{Perundangan pasal|3|
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:


Baris 154: Baris 155:


c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
}}
}}


===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG===
===BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG===

Menu navigasi