Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 5.365: Baris 5.365:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan  
 
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}


{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

Menu navigasi