Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3.904: Baris 3.904:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
:a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
:::a) Kelurahan Bareng;


b) Kelurahan Kasin;
:::b) Kelurahan Kasin;


c) Kelurahan Kauman;
:::c) Kelurahan Kauman;


d) Kelurahan Kiduldalem;
:::d) Kelurahan Kiduldalem;


e) Kelurahan Klojen;
:::e) Kelurahan Klojen;


f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::f) Kelurahan Oro-oro Dowo;


g) Kelurahan Penanggungan; dan  
:::g) Kelurahan Penanggungan; dan  


h) Kelurahan Sukoharjo;
:::h) Kelurahan Sukoharjo;


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


a) Kelurahan Jatimulyo;
:::a) Kelurahan Jatimulyo;


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::b) Kelurahan Ketawanggede;


c) Kelurahan Mojolangu;
:::c) Kelurahan Mojolangu;


d) Kelurahan Tlogomas;
:::d) Kelurahan Tlogomas;


e) Kelurahan Tulusrejo;
:::e) Kelurahan Tulusrejo;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan  
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan  


g) Kelurahan Tunjungsekar;
:::g) Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing; dan  
:::a) Kelurahan Blimbing; dan  


b) Kelurahan Jodipan;
:::b) Kelurahan Jodipan;


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Arjowinangun;
:::a) Kelurahan Arjowinangun;


b) Kelurahan Bumiayu;
:::b) Kelurahan Bumiayu;


c) Kelurahan Buring;
:::c) Kelurahan Buring;


d) Kelurahan Kedungkandang;
:::d) Kelurahan Kedungkandang;


e) Kelurahan Kotalama;
:::e) Kelurahan Kotalama;


f) Kelurahan Lesanpuro;  
:::f) Kelurahan Lesanpuro;  


g) Kelurahan Madyopuro;  
:::g) Kelurahan Madyopuro;  


h) Kelurahan Sawojajar;
:::h) Kelurahan Sawojajar;


i) Kelurahan Tlogowaru; dan  
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan  


j) Kelurahan Wonokoyo;
:::j) Kelurahan Wonokoyo;


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  


a) Kelurahan Bandungrejosari;  
:::a) Kelurahan Bandungrejosari;  


b) Kelurahan Kebonsari; dan
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan


c) Kelurahan Sukun.
:::c) Kelurahan Sukun.


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:


1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


1) Kelurahan Blimbing;
::::1) Kelurahan Blimbing;


2) Kelurahan Pandanwangi; dan
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan


3) Kelurahan Purwantoro;
::::3) Kelurahan Purwantoro;


b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:


1) Kelurahan Bandulan;
::::1) Kelurahan Bandulan;


2) Kelurahan Bandungrejosari;
::::2) Kelurahan Bandungrejosari;


3) Kelurahan Ciptomulyo;
::::3) Kelurahan Ciptomulyo;


4) Kelurahan Gadang;
::::4) Kelurahan Gadang;


5) Kelurahan Kebonsari;
::::5) Kelurahan Kebonsari;


6) Kelurahan Mulyorejo; dan
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan


7) Kelurahan Sukun.
::::7) Kelurahan Sukun.


2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:


a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
:::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan


Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
:::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan
:::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
:::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
:c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Kasin;
:::a) Kelurahan Kasin;


b) Kelurahan Kauman;
:::b) Kelurahan Kauman;


c) Kelurahan Kiduldalem;
:::c) Kelurahan Kiduldalem;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
:::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  


e) Kelurahan Sukoharjo;
:::e) Kelurahan Sukoharjo;


2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing;
:::a) Kelurahan Blimbing;


b) Kelurahan Jodipan;
:::b) Kelurahan Jodipan;


c) Kelurahan Kesatrian;
:::c) Kelurahan Kesatrian;


d) Kelurahan Polowijen; dan  
:::d) Kelurahan Polowijen; dan  


e) Kelurahan Purwantoro;
:::e) Kelurahan Purwantoro;


4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang;  
:::a) Kelurahan Kedungkandang;  


b) Kelurahan Madyopuro; dan  
:::b) Kelurahan Madyopuro; dan  


c) Kelurahan Tlogowaru;
:::c) Kelurahan Tlogowaru;


5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan  
:::a) Kelurahan Sukun; dan  


b) Kelurahan Tanjungrejo.}}
:::b) Kelurahan Tanjungrejo.}}


{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: