Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:


{{Perundangan dasar hukum
{{Perundangan dasar hukum
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
Baris 862: Baris 862:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:
 
Pengolahan-Konsumen meliputi:


1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 1.393: Baris 1.391:
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan


c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.
 
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:


1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
Baris 2.192: Baris 2.192:
a. jaringan drainase primer;
a. jaringan drainase primer;


b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}
b. jaringan drainase sekunder; dan
 
c. jaringan drainase tersier.}}


{{Perundangan ayat|35|2|
{{Perundangan ayat|35|2|
Baris 3.305: Baris 3.307:
{{Perundangan pasal|43|
{{Perundangan pasal|43|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Baris 3.593: Baris 3.596:
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:
 
a. Gardu induk yang berada di:


1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 5.244: Baris 5.249:
{{Perundangan pasal|65|
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
a. Ketentuan Umum Zonasi;


Baris 5.515: Baris 5.521:
{{Perundangan pasal|72|
{{Perundangan pasal|72|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 6.714: Baris 6.721:


{{Perundangan pasal|84|
{{Perundangan pasal|84|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:  
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;