11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 18: | Baris 18: | ||
{{Perundangan dasar hukum | {{Perundangan dasar hukum | ||
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}} | |{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | {{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}} | ||
| Baris 862: | Baris 862: | ||
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | {{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | ||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi: | ||
Pengolahan-Konsumen meliputi: | |||
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.393: | Baris 1.391: | ||
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. | ||
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | |||
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | 1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | ||
| Baris 2.192: | Baris 2.192: | ||
a. jaringan drainase primer; | a. jaringan drainase primer; | ||
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}} | b. jaringan drainase sekunder; dan | ||
c. jaringan drainase tersier.}} | |||
{{Perundangan ayat|35|2| | {{Perundangan ayat|35|2| | ||
| Baris 3.305: | Baris 3.307: | ||
{{Perundangan pasal|43| | {{Perundangan pasal|43| | ||
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.593: | Baris 3.596: | ||
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di: | {{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: | ||
a. Gardu induk yang berada di: | |||
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | 1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 5.244: | Baris 5.249: | ||
{{Perundangan pasal|65| | {{Perundangan pasal|65| | ||
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas: | ||
a. Ketentuan Umum Zonasi; | a. Ketentuan Umum Zonasi; | ||
| Baris 5.515: | Baris 5.521: | ||
{{Perundangan pasal|72| | {{Perundangan pasal|72| | ||
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 6.714: | Baris 6.721: | ||
{{Perundangan pasal|84| | {{Perundangan pasal|84| | ||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | |||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | 1. pembangunan fasilitas pendukung; | ||