Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8.071: Baris 8.071:


{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}
}}
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI-->
}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI-->
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan pasal|116|

Menu navigasi