11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7.616: | Baris 7.616: | ||
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | {{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif| |