Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.407: Baris 7.407:


e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.}}
e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.}}
}}<!--/pasal 92-->
-break-


{{Perundangan ayat|92|2|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|92|2|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Baris 7.452: Baris 7.446:


11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
}}<!--/pasal 92-->
-break-


{{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
{{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Menu navigasi