Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.394: Baris 7.394:
Berkelanjutan (KP2B).
Berkelanjutan (KP2B).
}}
}}
{{Perundangan pasal|92|}}


-break-
-break-


{{Perundangan pasal|92|
 
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:


Menu navigasi