Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.248: Baris 5.248:


d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 66-->
}}
}}
-break-
 
 
 
 
 
 


{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan pasal|67|
Baris 5.336: Baris 5.327:
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}
}}
}}
}}
-break-


Paragraf 1
Paragraf 1

Menu navigasi