Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.225: Baris 5.225:
{{Perundangan pasal|65|
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;}}
a. Ketentuan Umum Zonasi;
 
b. ketentuan insentif dan disinsentif;
 
c. arahan sanksi; dan
 
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}
}}
 
}}
-break-
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|

Menu navigasi