Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.256: Baris 5.256:
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:


a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}}
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang.}}


{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
 
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:


a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;

Menu navigasi