Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Pasal 548 Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 549 (1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, dituga...'