Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIX A|KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN| {{Perundangan pasal|479 a| {{Perundangan ayat|479 a|1|Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;}} {{Perundangan ayat|479 a|2|Dengan pidana penjar...'