Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyidikan| {{Perundangan pasal|259| {{Perundangan ayat|259|1|Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.}} {{Perundangan ayat|259|2|Penyidik Kepolisian Negara Republ...'