Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| {{Perundangan pasal|219| {{Perundangan ayat|219|1|Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; b. peralatan penegakan hukum; c. peralatan uji laik kendaraan; d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan...'