Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|200| {{Perundangan ayat|200|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|200|2|Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja...'