Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang | {{Perundangan pasal|169| {{Perundangan ayat|169|1|Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.}} {{Perundangan ayat|169|2|Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.}} {{Perundangan ayat|169|3|Pengawasan muatan angkutan b...'