Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|140| Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. }} {{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}} {{Perundangan pasal|141| {{Perundangan ayat|141|1|Perusahaan An...'