Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesepuluh|Subsidi Angkutan Penumpang Umum| {{Perundangan pasal|185| {{Perundangan ayat|185|1|Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.}} {{Perundangan ayat|185|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} }}}}'