Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesebelas|Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} {{Perundangan pasal|186| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang. }} {{Perundangan pasal|187| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah...'