Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat Belas|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|199| {{Perundangan ayat|199|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|199|2|Ketentuan lebih lanjut mengena...'