Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| {{Perundangan pasal|90| {{Perundangan ayat|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} {{Perundangan ayat|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}}...'