Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|91| {{Perundangan ayat|91|1|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.}} {{Perundangan ayat|91|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebag...'