Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|64| {{Perundangan ayat|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} {{Perundangan ayat|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}...'