Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan| {{Perundangan pasal|47| {{Perundangan ayat|47|1|Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus.}} {{Perundangan ayat|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dima...'