Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|60| {{Perundangan ayat|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|60|2|Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|60|3|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksu...'